Berita politik hari ini
di matamatapolitik, tentang pro kontra tentang Caleg yang berstatus mantan
Napi. Beberapa Parpol bahkan nekad mendaftarkan calon-calon mereka ke KPU.
Dilansir dari berbagai sumber, salah satu parpol yakni Golongan Karya tetap
mengusung dua nama untuk didaftarkan menjadi Caleg meskipun status sebelumnya
adalah mantan narapidana.
Matamatapolitik dalam beritanya tentang politik indonesia, Partai Golkar menyebutkan kasus yang pernah
menjerat kedua calon tersebut adalah kasus korupsi sebagai calon anggota DPR.
Kedua mantan koruptor itu menjabat sebagai Ketua DPD I Golkar Aceh Teuku
Muhammad Nurlif serta Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono.
Meskipun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
melarang hal itu, namun parpol ini tetap mendaftarkan nama calon mereka. Bahkan
mereka sempat menyatakan akan banding jika KPU menolak calon tersebut. Pihaknya
menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya kepada KPU, akan menerima kandidat
calonnya ataukah tidak.
Namun, pihaknya sempat mengingatkan jika yang
bersangkutan bisa saja menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu. Seperti
dicantumkan dalam peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tertulis melarang mantan narapidana
bandar narkoba, kasus kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus korupsi untuk
menjadi calon legislatif.
Disebutkan dalam ketentuan pemerintah diatas,
jika terjadi pelanggaran maka harus bersedia dikenai sanksi administrasi berupa
pembatalan pencalonan. Namun pihak GOLKAR tetap yakin, seperti yang dibeberkan
ketua DPP Partai Golkar, Happy Bone Zulkarnain merasa optimis jika MA akan
mengabulkan gugatan kadernya.
Ketua DPP Partai Golkar Happy Bone Zulkarnaen
dalam keterangannya, Kamis (19/7/2018) masih mendukung pencalonan nama kadernya
tersebut.
Menurut beliau peraturan yang melarang mantan
narapidana koruptor jadi caleg dinilai bertentangan dengan dengan Pasal 240
Ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Isi Pasal tersebut
memperbolehkan mantan napi untuk mencalonkan diri menjadi caleg dengan syarat
harus memberitahukan kepada publik bahwa
yang bersangkutan adalah mantan narapidana.
"Jadi tagline bersih implementasinya tetap
berdasar kepada UU, peraturan dan prosedur yang berlaku," kata Happy.
Berita politik hari ini, menyajikan berita terkini dan terhangat hanya di
matamatapotik. Situs terpercaya dalam mengabarkan berita lokal maupun
internasional.
EmoticonEmoticon